Selasa, 08 Januari 2013

Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian


 



Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur
pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi cukup tinggi.
Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya klausul bahwa kenaikan
pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama wajib
mengumpulkan minimal 12 Angka Kredit yang berasal dari Karya Tulis
Ilmiah sebagai syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
(Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk
mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar tidak terjebak dalam
rutinitas tugas pokok, dan senantiasa berinovasi serta terus berupaya
untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya
penulisan karya tulis ilmiah merupakan bidang yang belum banyak
diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup
pertanian belum mampu memanfaatkan sebagai sarana pengumpulan

angka kredit. Hal ini disebabkan belum adanya pedoman penulisan karya
tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai acuan dalam
penulisan.
Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat
fungsional, maka perlu disusun pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi
pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman
tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan termotivasi untuk
menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan
bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam mengapresiasi ilmunya di
bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai
panduan bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup
pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah sesuai standar,
dan sebagai pedoman bagi tim penilai, dalam memberikan
penilaian yang obyektif.
2. Tujuan
Tujuan Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah agar para
pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian
termotivasi untuk menyusun karya tulis ilmiah, sesuai standar
yang ditetapkan.

C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
2. Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode
operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi,
mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi,
biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau
farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang
berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep
prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan,
agronomi, dan kehutanan.
3. Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian yang
selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam
rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian Pertanian ditetapkan
sebagai instansi pembina.
4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan
hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian
yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas
suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan
tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis
permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan
secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah
untuk memperoleh data dan atau informasi (keterangan) tertentu
yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan pembuktian
asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang tertentu atau penerapannya. (Sumber : Pedoman
Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
6. Proceeding adalah kumpulan dari beberapa makalah yang
dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber:
gagasan tim)
7. Makalah adalah sebuah karya akademis yang umumnya
diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah atau disampaikan dalam
forum ilmiah, dapat berisi hasil penelitian orisinil atau berupa
telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya.
8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif.
Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih merupakan pertanyaan
tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara
mendalam dengan pertanyaan terbuka.(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Survei)
10. Evaluasi adalah proses sistematis untuk menentukan nilai
sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang,
obyek, dll) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian.
11. Abstrak adalah deskripsi singkat atau kondensasi suatu
karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan artikel
asli. (Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, 2010)
12. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi
panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau pertemuan

sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang
diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non pemerintah.
(Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
13. Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh
kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu
dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang
sedang dikaji.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Metodologi)
14. Tinjauan merupakan pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan
(sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap
suatu masalah.


 
BAB II
JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH

A.


Jenis Karya Tulis Ilmiah

Terdapat beberapa jenis karya tulis ilmiah, namun mengacu pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman
ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;
2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.



B.

Bentuk Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal
halaman dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk batang tubuh
karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar
isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:
 
1.


Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku

Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang
dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi profesi atau penerbit
yang berbadan hukum dan diedarkan secara
internasional/nasional;
2) Memiliki

International Standard of Book Numbers (ISBN).

b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Didokumentasikan pada perpustakaan instansi/lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat
keterangan dari perpustakaan instansi.

2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi
1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.

2.


Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku terdiri atas karya tulis ilmiah
yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri
atas:
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan dapat
berbentuk jurnal/majalah,

proceeding dan internet.

1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi ilmiah/profesi atau
penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun internasional;
b) memiliki

International Standard of Serial Numbers (ISSN).

2)

Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah

tertentu baik di dalam maupun luar negeri.
3)

Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.

b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan,
dapat berbentuk naskah ataupun makalah.
1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga,
dengan kriteria:
a) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat
keterangan dari perpustakaan instansi.
b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas
A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf
12.
2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”
(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan
surat keterangan dari perpustakaan instansi.


(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga
penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.
(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi
1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
b) Majalah
(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang
dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan
surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga
penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.
(3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5,
karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.


BAB III
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT
PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
Pada umumnya hal-hal yang berkenaan dengan prosedur, metoda (tata
cara) dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah ditetapkan oleh
lembaga penyelenggara atau pengelola kegiatan tersebut. Namun pada
dasarnya terdapat dua aturan/ketentuan yang wajib dipatuhi dalam
penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum dan khusus.
Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan
secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam penyusunan karya tulis
ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat atau
ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada suatu instansi atau lembaga
tertentu. Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah yang disusun oleh pejabat
fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi dalam menyusun
karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi
pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman
ini.
A. Kaidah Penulisan
Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:
1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri
bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur.
2. Manfaat, yaitu karya tulis ilmiah memiliki urgensi karena diperlukan,
dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis
jabatan fungsionalnya.

3. Substansi, yaitu materi karya tulis ilmiah yang disajikan harus
merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional
RIHP.
4. llmiah, yaitu karya tulis ilmiah didasari oleh kaidah keilmuan yang
memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran.
5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama
masing-masing pejabat fungsional RIHP.
6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:
a. mengganti fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda
(ambiguitas);
c. berbohong dengan mengacu data statistik;
d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
B. Tata Cara Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya
memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam
penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan
karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai
berikut:
a. Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata
serapan yang telah dibakukan.
2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan
istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
b. Dalam bahasa Asing
 
Menggunakan kaidah tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
 
C.


Sistematika Penulisan

Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan yang dapat
diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang
dalam setiap bagian karangan. Sistematika atau kerangka karya tulis
ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu bagian awal atau
pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan, dan bagian akhir.
1. Bagian awal atau pembuka menyajikan latar belakang masalah
penulisan atau kajian, diikuti bagian permasalahan atau rumusan
masalah, dan menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian.
2. Bagian batang tubuh tulisan merupakan bagian pembahasan tentang
pokok tulisan dan permasalahannya dengan sistematika yang
didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan.
3. Bagian akhir merupakan bagian simpulan yang harus mencakup
gagasan utama yang dituangkan dalam isi tulisan. Bagian akhir atau
simpulan merupakan jawaban atas masalah yang disertai saran atau
rekomendasi dari hasil pembahasan. Ketiga bagian tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan karya tulis
ilmiah.
Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan
alamat penulis, abstrak, pendahuluan, metodologi, hasil dan pembahasan,
kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka.

1.
Judul

Judul karya tulis ilmiah harus singkat, tepat, tidak multi tafsir, dan
sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12
(dua belas) kata, diketik dengan huruf kapital dicetak tebal (tidak
termasuk kata sambung dan kata depan) yang mengandung beberapa
kata kunci untuk memudahkan pemayaran (penelusuran) pustaka.

2.


Nama dan Alamat Penulis

Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat
instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda

asteriks


*) dan diikuti alamat penulis sekarang. Jika penulis lebih dari 1

(satu) orang kata penghubung digunakan kata ”dan”.

3.


Abstrak

Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara
singkat dan pernyataan apa yang telah disimpulkan sehingga pembaca
akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca
bagian ini.
Abstrak merupakan ulasan singkat/pernyataan apa yang telah
dilakukan, dihasilkan, dan disimpulkan, yang harus ditulis dalam
bahasa indonesia atau bahasa inggris, selain bahasa Indonesia ditulis
huruf miring. Abstrak disusun dalam 1 (satu) paragraf, panjangnya tidak
lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal 150 kata, dengan huruf

arial

ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata ”Abstrak” ditulis
dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak dilengkapi dengan
kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis
miring.


Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai pembaca.
Mereka ingin mengetahui dengan cepat garis besar pekerjaan Anda.
Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian
lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya. Penyajian
abstrak selalu informatif dan faktual. Untuk meningkatkan informasi
yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain yang baru bagi
ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak hanya memuat
teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan tabel.
 
4.


Pendahuluan

Bagian pendahuluan merupakan penjelasan secara umum, ringkas,
dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan hipotesis
(jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi dan deskripsi tentang
permasalahan penelitian atau kajian yang biasanya terdiri atas latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, asumsi atau
hipotesis dan kerangka pikir.
Latar belakang masalah dapat bersumberkan hasil penelitian terdahulu,
penemuan, fakta sehari-hari, teori atau hipotesis, status ilmiah terkini
(

state of the art). Dengan menguraikan rumusan masalah dan tujuan

penelitian, penulis hendaknya dapat mengemukakan hipotesisnya
dalam pendahuluan ini.
Latar belakang merupakan argumentasi yang menunjukan
permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian
bagian latar belakang dilakukan dengan cara mengkonfrontasi antara
teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan
masalah merupakan bagian yang menjelaskan permasalahan yang
akan dikaji atau diteliti. Rumusan ini biasanya disajikan dalam bentuk

kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan masalah harus dapat
terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan.
Tujuan dan manfaat harus terkait dengan masalah yang akan ditulis,
dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan
secara spesifik manfaat yang akan diperoleh. Tujuan diarahkan pada
pemecahan masalah-masalah yang menjadi permasalahan. Manfaat
dibagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis
diarahkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan
manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang
dihadapi.
Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada
pendekatan yang digunakan. Hipotesis diungkapkan secara lugas,
singkat, dan padat dengan pernyataan mendorong pembuktian dalam
pengolahan data. Pembuktian hipotesis menjadi dasar bagi
pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau
kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.


5.


Landasan Teori / Tinjauan Pustaka

Landasan teori merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan
dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan
serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk
menjawab dan membahas permasalahan.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian atau kajian secara
teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau temuan penelitian atau
kajian lain sejenis yang akan digunakan untuk membahas
permasalahan yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka pikir merupakan

dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam melakukan
penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap teori
yang digunakan.


6.


Metodologi

Metodologi adalah kerangka pendekatan studi, yang digunakan
sebagai analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi
keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan secara terperinci
(perubahan, model yang digunakan, rancangan karya tulis ilmiah,
teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara penafsiran). Aspekaspek
ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi bergantung
pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan.

7.


Hasil dan pembahasan

Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis data yang
mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan, membahas,
dan menganalisis hasil tulisan yang mengacu pada tujuan penulisan.
Hasil yang diperoleh harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan
masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel,
gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan gambar harus
dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila diperlukan disertai
keterangan tambahan, seperti acuan dan arti singkatan. Pembahasan
mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat dan
logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis,
disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.
Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang bangun
beserta analisis dan pembahasannya disajikan secara sistematis,

bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian, tabel, atau gambar.
Data yang dilaporkan sudah harus berupa data yang telah diolah,
bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian dan hasil bahasan
teoritis, informasi pustaka yang akan dipermasalahkan dan
pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama atau secara
terpisah yang disajikan secara sistematis, rasional, dan lugas.


8.

Simpulan

Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan dengan
masalah, yang memuat ringkasan hasil dan jawaban atas tujuan, serta
konsisten dengan masalah dan tujuan. Pada bagian simpulan
diungkapkan makna yang merupakan deskripsi jawaban dari rumusan
masalah.
Simpulan tidak hanya mengemukakan fakta, tetapi juga harus
menjawab hipotesis yang disebutkan pada bab pendahuluan serta
menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah dilakukan.
Simpulan ditulis secara ringkas dan padat.

9.


Saran

Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan
harus berdasarkan simpulan, sehingga bukan merupakan pikiran atau
pendapat penulis. Saran merupakan tindak lanjut dari penyelesaian
suatu permasalahan yang disajikan berdasarkan hasil penelitian atau
kajian.
Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau kekekurangan
pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan, serta halhal
yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.



10.

Ucapan terima kasih (bila diperlukan)

Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak yang telah
membantu pelaksanaan penelitian / pengkajian / survei / evaluasi /
telaahan.


11.


Daftar Pustaka

Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel jurnal dan pustaka lain
yang diacu secara langsung di dalam karya tulis ilmiah.Teknik
penulisan dan pengacuan dijelaskan secara terperinci pada daftar
pustaka.
Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan
dan pengakuan atas karya atau pendapat orang lain juga sebagai
sopan santun professional. Pencantuman pendapat orang lain tanpa
merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme. Komunikasi
pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila
diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau catatan kaki.


D.


Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah

Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap bentuk karya tulis ilmiah
pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan
dalam format penyajian sebagai berikut:
1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan
Format penyajian buku dan non buku yang dipublikasikan tidak terikat
pada sistematika penulisan hasil laporan penelitian/pengkajian. Hal ini
ditentukan oleh kebutuhan, antara lain media atau forum dimana karya
tulis tersebut akan dimuat, namun proses penyusunannya harus tetap

melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis, dan memberikan konklusi
ataupun rekomendasi.
2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan
Untuk dapat dinilai sebagai karya tulis ilmiah buku dan non buku yang
tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Bagian awal memuat:
1) Halaman judul;
2) Abstrak;
3) Kata Pengantar;
4) Daftar isi;
5) Daftar tabel (jika ada);
6) Daftar gambar/grafik (jika ada).
7) Daftar Lampiran (jika ada).
b. Bagian batang tubuh memuat:
1) Bagian Pendahuluan


Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat,
dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15%
dari isi karya tulis ilmiah

 
2) Bagian Isi
Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka,
metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ±
70% dari isi karya tulis ilmiah.

3) Bagian Penutup
Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka.
Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.




BAB IV
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
Dalam penulisan karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat adalah

adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara permasalahan yang

disampaikan, tujuan dan simpulan.

Penilaian karya tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan,

dan isi tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masingmasing

item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot

30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis

ilmiah sebagai berikut:

1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:

a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam naskah, ada tidaknya

pengulangan yang tidak perlu, bobot 15

b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10

c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5

2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:

a. Kejelasan rumusan, bobot 10

b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25

c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25

d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot 10.




 

BAB V
PENUTUP

1. Pedoman Penyusunan KTI merupakan penjabaran dari sub unsur

pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang

Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.

2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat

Fungsional RIHP dan Tim Penilai Jabatan Fungsional RIHP dalam

melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI.

3. Hal-hal lain yang bersifat spesifik dalam penyusunan KTI untuk

setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam

Petunjuk Teknis.

4. Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan ditinjau

kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan

perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur

Jabatan Fungsional RIHP.

MENTERI PERTANIAN,

ttd

SUSWONO


 


Lampiran Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT
FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama :

NIP :

Jabatan :

Instansi :

Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun

oleh Pejabat Fungsional di bawah ini :

Nama :

NIP :

Pangkat\Gol.Ruang\TMT :

Jabatan :

Unit Kerja :

Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana

mestinya dengan penuh tanggung jawab

Tempat, (tgl, bulan, tahun)

Pejabat Fungsional


Leaflet, Folder, Brosur dan Bulletin untuk Penyuluhan Pertanian


Leaflet, Folder, Brosur dan Bulletin dapat digunakan untuk membuat media informasi penyuluhan pertanian secara tercetak.
Pendampingnan teknologi tidak cukup hanya dilakukan penyuluh pertanian melalui kunjungan, pertemuan kelompoktani dengan penyampaian materi secara lisan, tetapi juga diperlukan adanya dukungan materi teknologi tercetak yang akan berguna sebagai dokumentasi bagi petani.

Dalam menjalankan tugas fungsinya penyuluh pertanian dituntut mampu membuat media informasi pertanian sebagai mana tuntutan Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Beberapa unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh penyuluh pertanian dalam menyampaikan materi informasi pertanian sebagai mana tuntutan Peraturan Mentri Negara pendayagunaan Aparatur Negara No.:per/02/Mentan/2/2008 meliputi pembuatan materi informasi pertanian yang dikemas dalam bentuk media informasi penyuluhan pertanian berupa leaflet/liptan, folder, peta singkap, poster kartu kilat dan brosur serta tuntutan kemampuan penyuluh pertanian untuk menulis karya tulis ilmiah melalu media massa.

Beberapa acuan atau pengertian dibawah ini dapat dijadikan pedoman pembuatan media informasi penyuluhan pertanian secara tercetak :

Leaflet/Liptan Adalah jenis salah satu media informasi penyuluhan pertanian dalam bentuk lembaran informasi pertanian yang disajikan dalam selembar kertas berisikan uraian materi informasi pertanian, penampilan lembar leaflet/liptan tanpa ada pelipatan kertas. Pada bagian muka lembar leaflet berisikan judul tulisan dan uraian tulisan pembuka materi informasi yang akan disampaiakan dan pada bagian lembar belakang leaflet berisikan muatan isi materi lanjutan dari lembar depan leaflet. Isi materi informasi pertanian yang disapaikan melalui leflet/liptan harus singkat jelas dan padat berupa pokok – pokok uraian yang penting saja dengan mengunakan kalimat yang sederhana.

Untuk menarik minat sasaran pembaca leaflet/liptan sangat dianjurkan pembuatannya dilengkapi dengan pemberian gambar sederhana dan terfokus yang akan memperjelas materi tulisan. Leaflet/liptan dapat disampaikan kepada petani saat kegiatan kursus tani ,demonstrasi, karya wisata dan sebagainya.

Folder Adalah media informasi penyuluh pertanian yang disajikan secara lembaran informasi pertanian dengan bentuk lembaran kertas yang dilipat – lipat secara teratur mulai dari dua lipatan kertas sampai pada belasan lipatan kertas tergantung dari lebar kertas yang digunakan. Umumnya folder yang digunakan untuk penyulahan pertanian terdiri dari3 lipatan kertas, dengan penyajian uraian materi yang berkesimbungan dari masing – masing lipatan kertas. Materi informasi pertanian yang disampaikan melalui folder harus berupa tulisan yang berisikan uraian singkat sistimatis tentang suatu masalah, penulisan folder pada prinsipnya tidak berbeda dengan penulisan leaflet/liptan yang agak berbeda adalah cara penyajian pokok-pokok pembahasan yang pada folder disajikan lebih mendetail dan sisitimatis dibandingkan leaflet/ liptan dengan penyajian disesuaikan dengan kebutuhan. Penyajian ilustrasi gambar pada folder sangat dianjurkan dengan gambar yang sederhana dan di berikan warna.

Penyampaian folder kepada sasaran dapat dilakukan pada saat kegiatan kursus tani,demonstrasi, karya wisata dan dapat juga digunakan sebagai bahan diskusi kelompok pada saat kegiatan pertemuan kelompok.

Brosur Adalah salah satu media informasi penyuluhan pertanian yang disampaikan dalam bentuk kemasan buku tipis dengan jumlah lembaran maximal 60 halaman, berisikan uraian singkat padat dan merupakan pedoman praktis  yang dapat menjadi acuan petunjuk untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Tulisan pada brosur harus sistimatis dan berisikan uraian yang tuntas,jelas,singkat dan padat. Penyajian brosur yang menarik harus dilengkapi dngan foto dan gambar.

Brosur selain dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi pembaca brosur juga dapat digunakan sebagai sumber bacaan pada kursus tani dan pertemuan kelompok tani.

Majalah Adalah media massa cetak yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk penulisan untuk materi penyuluhan pertanian dengan dikemas dalam bentuk tulisan feature. Isi materi informasi pertanian yang disampaikan melalui majalah adalah tulisan feature yang harus selesai informasinnya dan dapat dengan mudah difahami oleh sasaran pembaca majalah yang notabene adalah masyarakat umum. Majalah biasanya terbit secara periodic secara bulanan maupun triwulan.

Bulletin adlah Media massa cetak yang satu ini mempunyai sifat penulisan yang tidak jauh beda dengan majalah, perbedaan nyata dari bulletin dengan majalah ada sasaran yang akan digarap. Umumnya bulletin akan menggarap sasaran pada suatu kelompok masyarakat yang tergabung dalam satu unit organisasi. Isi materi informasi yang disampaikan dalam bulletin harus terkait sesuai kebutuhan materi yang diperlukan anggota unit organisasi. Penyajian informasi pada bulletin dapat juga didukung dengan adanya foto.

Surat Kabar adalah Media massa cetak yang terbit harian, informasi penyuluhan pertanian yang disampaikan dalam surat kabar harus berupa motivasi anjuran dan mengingatkan kembali tentang suatu peristiwa, informasi yang disampaikan adalah yang baru bagi pembacaanya.

Penyampaian informasi penyuluhan pertanian yang dikemas dalam media cetak majalah, bulletin dan surat kabar informasi yang dikabarkan harus dikemas dalam bentuk tulisan feature pengetahuan atau feature perjalanan yang mrupakan bentuk tulisan penyuluhan pertanian dan biasa dikenal sebagai penulisan ilmiah popular.

Dengan penyuluhan pertanian mau dan mampu membuat materi informasi pertanian yang dikemas dalam bentuk media informasi penyuluhan pertanian secara mandiri artinya penyuluh pertanian ikut membantu memecahkan permasalahan kurangnya dukungan media informasi pertanian secara tercetak,  sekaligus manjadi tabungan angka kredit bagi penyuluh pertanian sebagaimana tuntutan Peraturan Mentri Negara Pendayagunan Aparat Negara No : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.