Selasa, 08 Januari 2013

Leaflet, Folder, Brosur dan Bulletin untuk Penyuluhan Pertanian


Leaflet, Folder, Brosur dan Bulletin dapat digunakan untuk membuat media informasi penyuluhan pertanian secara tercetak.
Pendampingnan teknologi tidak cukup hanya dilakukan penyuluh pertanian melalui kunjungan, pertemuan kelompoktani dengan penyampaian materi secara lisan, tetapi juga diperlukan adanya dukungan materi teknologi tercetak yang akan berguna sebagai dokumentasi bagi petani.

Dalam menjalankan tugas fungsinya penyuluh pertanian dituntut mampu membuat media informasi pertanian sebagai mana tuntutan Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Beberapa unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh penyuluh pertanian dalam menyampaikan materi informasi pertanian sebagai mana tuntutan Peraturan Mentri Negara pendayagunaan Aparatur Negara No.:per/02/Mentan/2/2008 meliputi pembuatan materi informasi pertanian yang dikemas dalam bentuk media informasi penyuluhan pertanian berupa leaflet/liptan, folder, peta singkap, poster kartu kilat dan brosur serta tuntutan kemampuan penyuluh pertanian untuk menulis karya tulis ilmiah melalu media massa.

Beberapa acuan atau pengertian dibawah ini dapat dijadikan pedoman pembuatan media informasi penyuluhan pertanian secara tercetak :

Leaflet/Liptan Adalah jenis salah satu media informasi penyuluhan pertanian dalam bentuk lembaran informasi pertanian yang disajikan dalam selembar kertas berisikan uraian materi informasi pertanian, penampilan lembar leaflet/liptan tanpa ada pelipatan kertas. Pada bagian muka lembar leaflet berisikan judul tulisan dan uraian tulisan pembuka materi informasi yang akan disampaiakan dan pada bagian lembar belakang leaflet berisikan muatan isi materi lanjutan dari lembar depan leaflet. Isi materi informasi pertanian yang disapaikan melalui leflet/liptan harus singkat jelas dan padat berupa pokok – pokok uraian yang penting saja dengan mengunakan kalimat yang sederhana.

Untuk menarik minat sasaran pembaca leaflet/liptan sangat dianjurkan pembuatannya dilengkapi dengan pemberian gambar sederhana dan terfokus yang akan memperjelas materi tulisan. Leaflet/liptan dapat disampaikan kepada petani saat kegiatan kursus tani ,demonstrasi, karya wisata dan sebagainya.

Folder Adalah media informasi penyuluh pertanian yang disajikan secara lembaran informasi pertanian dengan bentuk lembaran kertas yang dilipat – lipat secara teratur mulai dari dua lipatan kertas sampai pada belasan lipatan kertas tergantung dari lebar kertas yang digunakan. Umumnya folder yang digunakan untuk penyulahan pertanian terdiri dari3 lipatan kertas, dengan penyajian uraian materi yang berkesimbungan dari masing – masing lipatan kertas. Materi informasi pertanian yang disampaikan melalui folder harus berupa tulisan yang berisikan uraian singkat sistimatis tentang suatu masalah, penulisan folder pada prinsipnya tidak berbeda dengan penulisan leaflet/liptan yang agak berbeda adalah cara penyajian pokok-pokok pembahasan yang pada folder disajikan lebih mendetail dan sisitimatis dibandingkan leaflet/ liptan dengan penyajian disesuaikan dengan kebutuhan. Penyajian ilustrasi gambar pada folder sangat dianjurkan dengan gambar yang sederhana dan di berikan warna.

Penyampaian folder kepada sasaran dapat dilakukan pada saat kegiatan kursus tani,demonstrasi, karya wisata dan dapat juga digunakan sebagai bahan diskusi kelompok pada saat kegiatan pertemuan kelompok.

Brosur Adalah salah satu media informasi penyuluhan pertanian yang disampaikan dalam bentuk kemasan buku tipis dengan jumlah lembaran maximal 60 halaman, berisikan uraian singkat padat dan merupakan pedoman praktis  yang dapat menjadi acuan petunjuk untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Tulisan pada brosur harus sistimatis dan berisikan uraian yang tuntas,jelas,singkat dan padat. Penyajian brosur yang menarik harus dilengkapi dngan foto dan gambar.

Brosur selain dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi pembaca brosur juga dapat digunakan sebagai sumber bacaan pada kursus tani dan pertemuan kelompok tani.

Majalah Adalah media massa cetak yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk penulisan untuk materi penyuluhan pertanian dengan dikemas dalam bentuk tulisan feature. Isi materi informasi pertanian yang disampaikan melalui majalah adalah tulisan feature yang harus selesai informasinnya dan dapat dengan mudah difahami oleh sasaran pembaca majalah yang notabene adalah masyarakat umum. Majalah biasanya terbit secara periodic secara bulanan maupun triwulan.

Bulletin adlah Media massa cetak yang satu ini mempunyai sifat penulisan yang tidak jauh beda dengan majalah, perbedaan nyata dari bulletin dengan majalah ada sasaran yang akan digarap. Umumnya bulletin akan menggarap sasaran pada suatu kelompok masyarakat yang tergabung dalam satu unit organisasi. Isi materi informasi yang disampaikan dalam bulletin harus terkait sesuai kebutuhan materi yang diperlukan anggota unit organisasi. Penyajian informasi pada bulletin dapat juga didukung dengan adanya foto.

Surat Kabar adalah Media massa cetak yang terbit harian, informasi penyuluhan pertanian yang disampaikan dalam surat kabar harus berupa motivasi anjuran dan mengingatkan kembali tentang suatu peristiwa, informasi yang disampaikan adalah yang baru bagi pembacaanya.

Penyampaian informasi penyuluhan pertanian yang dikemas dalam media cetak majalah, bulletin dan surat kabar informasi yang dikabarkan harus dikemas dalam bentuk tulisan feature pengetahuan atau feature perjalanan yang mrupakan bentuk tulisan penyuluhan pertanian dan biasa dikenal sebagai penulisan ilmiah popular.

Dengan penyuluhan pertanian mau dan mampu membuat materi informasi pertanian yang dikemas dalam bentuk media informasi penyuluhan pertanian secara mandiri artinya penyuluh pertanian ikut membantu memecahkan permasalahan kurangnya dukungan media informasi pertanian secara tercetak,  sekaligus manjadi tabungan angka kredit bagi penyuluh pertanian sebagaimana tuntutan Peraturan Mentri Negara Pendayagunan Aparat Negara No : Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar